KUDUS, ZONANEWS.ID — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus mencatatkan penerimaan negara sepanjang tahun 2023 melebihi target yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Capaian yang telah dihimpun pada tahun 2023 penerimaan bea dan cukai yakni Rp 40,2 triliun dari target penerimaan yang diberikan sebesar Rp 38,1 triliun.
“Penerimaan negara yang berhasil dihimpun Bea Cukai Kudus pada Tahun Anggaran 2023 dari target Rp38.108.061.372.000 tercapai Rp40.274.367.126.000 atau 105,68 persen,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Moch. Arif Setijo Noegroho dalam peringatan Hari Pabean Internasional (HPI) melalui Jagongan Beceku di Aula Gedung Colo, Bea Cukai Kudus, Kamis, 11 Januari 2024.
Pihaknya menjelaskan, total ada 181 kasus di bidang cukai dengan berbagai modus berhasil diungkap tim Bea Cukai Kudus dengan jumlah barang bukti rokok ilegal sebanyak 19.610.236 batang yang diperkirakan senilai Rp24.614.076.680,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp16.999.732.226,00.
“Sementara dalam kinerja penyidikan, dari 181 kasus penindakan cukai tersebut, ada 16 penyidikan tindak pidana cukai yang telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jepara dan Kudus, dengan jumlah tersangka yang telah disidangkan atau akan menjalani persidangan sebanyak 18 pelaku,” terang Arif.
Selain itu, lanjut Arif, dalam upaya pemulihan potensi penerimaan negara akibat adanya pelanggaran di bidang cukai, telah diterbitkan keputusan terkait Restoratif Justice / Ultimum Remidium (UR) dengan jumlah Rp1,95 miliar atas 24 perkara.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai.
