Lampaui Target, Bea Cukai Kudus Himpun Penerimaan Negara Rp 40,2 Triliun di 2023

Gudang barang bukti rokok ilegal yang ada di Kantor Bea Cukai Kudus, Kamis, 11 Januari 2024. (ZONANEWS.ID)

“Di samping upaya tersebut, Bea Cukai Kudus juga telah menjalin sinergi yang sangat baik dengan Direktorat Uheksi Jampidsus Kejaksaan Agung, Kejari Kudus, Kejari Tuban, Bea Cukai Bojonegoro, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kudus dalam melakukan penyitaan aset terpidana tindak pidana cukai berupa tanah dan bangunan seluas kurang lebih 850 meter persegi di Kecamatan Gribig, Kabupaten Kudus, sesual Pasal 59 Undang-Undang Cukai,” jelasnya.

Banyaknya penindakan tersebut, dikatakan Arif berimplikasi pada banyaknya barang bukti hasil penindakan berupa rokok ilegal yang saat ini menumpuk di gudang Bea CUkai Kudus.

Untuk menangani barang bukti hasil penindakan yang berstatus sebagai Barang yang menjadi Milik Negara (BMN) dan telah ditetapkan peruntukannya, Bea Cukai Kudus bekerja sama dengan pemerintah daerah di wilayah eks-Karesidenan Pati selaku penerima dan pengguna DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) untuk melaksanakan kegiatan pemusnahan.

Bacaan Lainnya

“Total pada tahun 2023, Bea Cukai Kudus bersama dengan Pemerintah Kabupaten Kudus melakukan pemusnahan terhadap 6.159.970 batang Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok ilegal yang diperkirakan senilai Rp7.025.384.100,” katanya.

Lebih lanjut, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Moch. Arif Setijo Noegroho berterimakasih atas partisipasi semua masyarakat dalam mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Kudus.

Melalui kegiatan Jagongan Beceku kali ini, Bea Cukai Kudus berharap, kinerja di tahun anggaran 2024 bisa lebih baik. Doa dan harapan itu pun dilanjutkan dengan pemotongan tumpeng dan disaksikan langsung awak media yang hadir.**