Hasan Chabibie Jadi Staf Ahli Kemendiktisaintek, Revlisianto Subekti Ditunjuk Jadi Plh Bupati Kudus

Sekda Kudus, Revlisianto Subekti. (ZONANEWS.ID)
KUDUS, ZONANEWS.ID — Penjabat (Pj) Bupati Kudus, Muhammad Hasan Chabibie resmi dilantik sebagai Staf Ahli Bidang Penguatan Ekosistem Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi pada Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) pada Senin, 6 Januari 2024 di Jakarta.
Atas hal tersebut, kini Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus, Revlisianto Subekti ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Kudus hingga pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kudus yang baru.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kudus, Bambang Widyanarko membenarkan hal tersebut. Bahwa mulai Senin, 6 Januari 2024, Sekda Kudus ditunjuk sebagai Plh Bupati.
“Per Senin kemarin, Pak Sekda (Revlisianto Subekti) ditunjuk sebagai Plh Bupati Kudus untuk mengisi kekosongan jabatan Pj Bupati Kudus,” katanya saat dihubungi lewat sambungan telepon pada Selasa, 7 Januari 2025.
Bambang mengungkapkan, penunjukan Sekda Kudus sebagai Plh Bupati tertuang dalam Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor: 131/000079 yang ditandatangani Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana pada Senin 6 Januari 2025, perihal Penugasan Pelaksana Harian (PIh) Bupati Kudus Provinsi Jawa Tengah.
Dalam surat tersebut disebutkan, berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2/TPA Tahun 2025, Muhammad Hasan Chabibie ditetapkan sebagai Staf Ahli Bidang Penguatan Ekosistem Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi yang merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya.
Menunjuk Pasal 3 huruf b pada Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, ditegaskan bahwa persyaratan untuk pengangkatan Pj Bupati adalah Pejabat ASN yang menduduki JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
“Dengan demikian jika Pak Hasan Chabibie diangkat dalam JPT Madya, maka sudah tidak memenuhi persyaratan untuk tetap menjabat sebagai Pj Bupati Kudus yang merupakan JPT Pratama,” ujar Bambang.
Pihaknya melanjutkan, ketentuan lain juga diatur dalam Pasal 131 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Menjelaskan, jika terjadi kekosongan jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka Sekretaris Daerah melaksanakan tugas sehari-hari Kepala Daerah sampai dengan Presiden mengangkat Penjabat Kepala Daerah.
“Jadi masa Plh nanti sampai diangkat Pj Bupati Kudus yang baru. Berkaca sebelumnya, Pak Samani (eks Sekda Kudus) waktu itu menjabat Plh Bupati Kudus sekitar satu minggu,” tuturnya.
Disinggung soal pelantikan Bupati-Wakil Bupati Kudus, Bambang menuturkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang ada dan tidak ada perubahan akan dilaksanakan pada 10 Februari 2025 mendatang.
“Tetapi kemarin ada statement jika bisa dilaksanakan sampai akhir Maret 2025 karena ada gugatan di MK (Mahkamah Konstitusi). Jadi pastinya kami belum tau,” pungkasnya.***