Korupsi Dana APBDes, Mantan Kades Panjang Diserahkan di Kejaksaan Kudus

Kejari Kudus Henriyadi W Putro. (FOTO : MIA)

Selanjutnya, ADD senilai Rp. 691.232.800, DDS yang berasal dari APBN senilai Rp. 619.058.000. Kemudian, PPD senilai Rp.46.868.500, PBR sebesar Rp. 13.774.100 dan PBP senilai Rp. 5.000.000.

“Dari dana APBDes itu mantan Kepala Desa AD melakukan pengolaan Dana Desa dengan pembangunan,” bebernya.

Lanjut Kejari Kudus, atas pengelolaan Dana APBDes AD membuat LPJ, namun atas LPJ tersebut BPD tidak
bersedia menandangani persetujuan LPJ. Hal itu dikarenakan ada dana yang tidak bisa dipertangungjawabkan oleh mantan kades sebagai pelaksana pembagunan desa.

Bacaan Lainnya

Atas hal tersebut, Inspektorat Kabupaten Kudus melakukan pemeriksaan dan ditemukan
beberapa perbuatan yang bertentangan perundang-undangan yang dapat merugikan keuangan negara dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kabupaten Kudus No.700/79 tanggal 3 November 2017 telah ditemukan.

Temuan tersebut yakni :

1. Terdapat kekurangan fisik kas desa sebesar RP.41.015.322.
2. Terhadap 9 pekerjaan fisik yang dilakukan Desa Panjang secara sampling telah ditemukan adanya kemahalan harga dan kekurangan volume pekerjaan dari senilai
Rp.31.406.010,58
3. Terdapat Pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sejumlah Rp.22.073.248
4. Didalam pengadaan barang dan jasa infrastruktur dan kegiatan pembangunan serta pemeliharaan rumah ibadah tidak dilengkapi dengan bukti dukung sebesar
Rp.35.649.470.

“Jadi total dana APBDes yang korupsi oleh AD sebesar Rp 130.144.050,” ungkapnya.***