KUDUS, ZONANEWS.ID — Penjabat (Pj) Bupati Kudus, Muhammad Hasan Chabibie memberikan tanggapannya usai Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, Menengah (Disnakerperinkop-UKM) Kabupaten Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati diperiksa Kejaksaan Negeri Kudus terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Hasan Chabibie mengatakan, apa yang terjadi itu menjadi alarm untuknya serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya di Kudus untuk melaksanakan tata kelola pemerintahan dengan bersih.
“Ini menjadi alarm buat kita sekaligus menunjukkan komitmen saya pribadi maupun Pemkab Kudus tahun 2024 untuk melaksanakan tata kelola pemerintahan dengan bersih dan menaati kaidah-kaidah peraturan yang berlaku,” ujarnya ditemui usai menyaksikan Sispamkota di depan kompleks Kantor Bupati Kudus pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Meski diwarnai pemeriksaan oleh pihak Kejaksaan, Hasan memastikan bahwa pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Desa Klaling, Kecamatan Jekulo, Kudus, tetap akan dilanjutkan.
“Karena itu program pemerintah, pasti jalan (pembangunan SIHT), karena sudah dianggarkan sejak tahun kemarin, sudah direncanakan, dan ini masuk proses pengerjaan,” ujar orang nomor satu di Kudus tersebut.
Pihaknya juga menegaskan bahwa apa yang terjadi pada Kepala Disnakerperinkop-UKM Kudus tidak akan memengaruhi proses pembangunan tersebut.
“Saya kira tidak menghalangi, tatap jalan,” tegasnya.
