“Kalaupun ada catatan-catatan dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), itu kita jadikan kewaspadaan bersama, bahwa proses itu harus dijalankan dengan kaidah undang-undang dan tata kelola yang berlaku,” jelasnya.
Dalam waktu dekat, Hasan akan segera meminta penjelasan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Disnakerperinkop-UKM Kudus kepada yang bersangkutan.
Terlebih kasus tersebut berkaitan dengan proyek di tahun 2023, sebelum dirinya menjadi Pj Bupati Kudus.
“Saya akan cek dulu situasinya di Disnaker karena saya belum tahu detailnya. Untuk saat ini kita menghormati proses hukum yang berjalan,” ucapnya.
Sebagai informasi, pada Senin, 19 Agustus 2024 Kantor Disnakerperinkop-UKM yang berlokasi di Desa Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Kudus digeledah Kejari Kudus. Kepala Disnakerperinkop-UKM serta beberapa pihak yang terlibat dalam paket pekerjaan tanah uruk di SIHT diperiksa tim penyidik Kejari hingga sore di Kantor Kejari Kudus.
Kasi Intel Kejari Kudus, Wisnu Ngudi Wibowo menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan SIHT terhadap paket pekerjaan tanah uruk pada Disnakerperinkop-UKM Kabupaten Kudus tahun 2023.
“Untuk memperkuat dugaan, kami selaku penyidik telah melakukan penyitaan terhadap beberapa barang, berupa dokumen-dokumen, PC, laptop, dan handphone dari beberapa pihak,” ungkapnya kemarin.***
