“Untuk siswa kami arahkan ke sekolah terdekat, kecuali bagi yang mau milih sekolah sendiri kami persilahkan. Untuk guru akan kami lakukan penataan, dan yang masih honorer kita kembalikan (tanggung jawab) ke sekolah,” terangnya.
Lebih lanjut, Anggun menjelaskan bahwa kebijakan penutupan sekolah ini berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 36 tahun 2024 tentang pedoman pendirian, perubahan dan penutupan satuan pendidikan.
Pertimbangan yang diambil dalam menutup lima sekolah di Kabupaten Kudus, meliputi minimnya jumlah siswa atau kurang dari 60 siswa dalam satu sekolah, kemudian berada dalam satu kompleks dengan sekolah lain.
Sebelum memutuskan untuk menutup sekolah, Disdikpora Kudus telah melakukan kajian terlebih dahulu. Termasuk, melakukan diskusi dengan pihak sekolah, komite sekolah dan tokoh masyarakat, hingga akhirnya diputuskan untuk ditutup.
Anggun pun berharap, dengan langkah penutupan ini bisa meminimalisir permasalahan di sekolah. Seperti kekurangan siswa dan perawatan gedung sekolah. Sehingga, peningkatan pembelajaran siswa di Kudus bisa maksimal. ***
