KUDUS, ZONANEWS.ID – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus akan menutup lima sekolah dasar (SD) pada Semester Genap Tahun Ajaran 205/2026 atau mulai Januari 2026 mendatang.
Penutupan sekolah ini menyusul minimnya jumlah siswa yang mengenyam pendidikan di SD tersebut. Sehingga, untuk memaksimalkan proses pembelajaran di satuan pendidikan, keputusan penutupan sekolah pun akhirnya disepakati.
Lima SD yang akan ditutup yakni, SD 2 Gamong (Kecamatan Kaliwungu), SD 4 Kedungdowo (Kecamatan Kaliwungu), SD 1 Wates (Kecamatan Undaan), SD 1 Adiwarno (Kecamatan Mejobo), SD 2 Bulungcangkring (Kecamatan Jekulo).
“Sosialisasi kepada sekolah dan orang tua sudah dilakukan, termasuk pendataan aset, mutasi guru, pemindahan siswa, dan lainnya,” kata Kabid Pendidikan Dasar pada Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho, Jumat, 19 Desember 2025.
Setelah sosialisasi rampung dilaksanakan, lanjut Anggun, proses penutupan sekolah dapat segera tancap gas. Untuk nasib siswa, nantinya akan diarahkan ke sekolah terdekat, agar mobilitas mereka tidak mengalami kesulitan.
Sementara untuk nasib guru, Anggun menyebut akan dilakukan penataan dan pemerataan di sekolah yang masih kekurangan guru. Adapun guru yang masih berstatus honorer, nasib mereka akan menjadi tanggung jawab sekolah asal.
