KUDUS, ZONANEWS.ID – Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus memberikan keringanan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Melalui program pembebasan sanksi administrasi berupa denda, wajib pajak cukup membayar pokok pajak selama masa program berlangsung.
Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada Juni hingga Agustus 2026 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kudus tentang Pembebasan Sanksi Administrasi berupa denda PBB-P2.
Program ini ditujukan untuk membantu masyarakat yang selama ini masih memiliki tunggakan pajak.
Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Pendapatan BPPKAD Kudus, Mohammad Fahmy Widhi, mengatakan seluruh wajib pajak yang masih memiliki tunggakan hingga tahun 2025 dapat memanfaatkan kesempatan tersebut tanpa syarat khusus.
“Bagi wajib pajak yang masih menunggak hingga tahun 2025 dapat memaksimalkan program ini. Periode pembebasan berlangsung mulai Juni hingga Agustus 2026,” ujarnya, Kamis, 4 Juni 2026.
Menurut Fahmy, kebijakan pembebasan denda merupakan bentuk relaksasi yang diberikan pemerintah daerah kepada masyarakat.
Sebab, selama ini tidak sedikit warga yang memiliki keinginan untuk melunasi kewajiban pajaknya, namun terkendala oleh besarnya akumulasi denda yang terus bertambah setiap tahun.
