Ia menegaskan, seluruh Nomor Objek Pajak (NOP) yang masih tercatat memiliki tunggakan secara otomatis mendapatkan fasilitas pembebasan denda tersebut. Dengan demikian, masyarakat hanya perlu melunasi pokok pajak yang belum dibayarkan.
“Karena sudah menjadi SK Bupati, maka kebijakan ini berlaku untuk seluruh Nomor Objek Pajak (NOP) yang masih terdaftar dengan status belum membayar pajak,” ungkapnya.
Selain membantu meringankan beban masyarakat, program tersebut juga menjadi salah satu strategi pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor PBB-P2.
Fahmy menjelaskan, program serupa sebelumnya terbukti mampu meningkatkan realisasi penerimaan pajak daerah. Pada pelaksanaan tahun sebelumnya, pembayaran tunggakan melalui program pembebasan denda mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah.
“Tahun kemarin penerimaan dari program serupa mencapai sekitar Rp4 miliar hingga Rp 5 miliar dan cukup membantu realisasi penerimaan PBB di tahun berjalan,” jelasnya.
Berdasarkan data BPPKAD Kudus, total tunggakan PBB-P2 di Kabupaten Kudus saat ini mencapai sekitar Rp 40,3 miliar. Nilai tersebut merupakan akumulasi tunggakan sejak tahun 1995 hingga 2025.
Melihat potensi penerimaan yang masih besar, BPPKAD membuka peluang untuk mengusulkan perpanjangan masa pembebasan denda kepada Bupati Kudus apabila program yang berjalan selama tiga bulan ini terbukti efektif meningkatkan pembayaran tunggakan pajak masyarakat. ***
