Kelima tersangka secara bersamaan melakukan judi dan diketahui oleh anggota Kepolisian Polres Kudus, sehingga dilakukan penangkapan.
“Tersangka S (oknum DPRD Kudus) diduga turut serta pada permainan judi yang dilakukan di sebuah tempat yang berada di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, tanpa ada izin dari penguasa yang berwenang,” ungkap Wisnu.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam dihukum penjara maksimal 10 tahun dengan membayar denda maksimal Rp25 juta. Sanksi itu sebagaimana diatur melanggar PRIMAIR Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP SUBSIDAIR Pasal 303 bis Ayat (1) ke-2 KUHP.
Setelah diserahkan ke Kejari Kudus, selanjutnya JPU melakukan penahanan terhadap tersangka R, K, S, S, dan S selama 20 hari terhitung sejak tanggal 14 November-3 Desember 2025 di Rutan Kelas IIB Kudus.
“Secepatnya, perkara tersebut akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Kudus,” tegas Kasi Intel Kejari Kudus.***
