Kejaksaan Negeri Kudus Beri Pendampingan Hukum pada Sejumlah Proyek, Harap Tak Ada Penyalahgunaan

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus. (NILA/ZONANEWS.ID)

“Setelah itu akan kami tunggu, apakah ada penyimpangan yang dilakukan. Bila ada, semua akan diselesaikan melalui Pidsus (Pidana Khusus),” jelas Kajari.

Sebelum menyetujui untuk memberikan pendampingan, Kejari Kudus akan melakukan pertimbangan terlebih dahulu.

Menurut Kajari, pendampingan harus dilakukan sejak awal. Mulai dari proses pengadaan sampai selesai. Tapi kalau ada proyek sudah berjalan dan baru mengajukan pendampingan, pihak Kejaksaan perlu melakukan pertimbangan terlebih dahulu untuk memutuskan mau memberikan pendampingan atau tidak.

Bacaan Lainnya

Misalnya pada tahun 2024, Kejari Kudus sempat menolak permintaan pendampingan pada proyek pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Desa Klaling, Kecamatan Jekulo, Kudus. Alasannya karena pekerjaan sudah berjalan separuhnya.

Lalu di tahun 2025, Kejari Kudus melakukan pendampingan di sejumlah proyek. Anggaran paling banyak ada pada Rumah Sakit dr. Loekmono Hadi Kudus dan UIN Sunan Kudus.

“Untuk pembangunan gedung Arpusda, terakhir sudah peletakan batu pertama. Nanti progres mingguan dan bulanan akan kami minta untuk dievaluasi,” tuturnya.***