KUDUS, ZONANEWS.ID – Bangunan eks SDN 3 Loram Kulon, Kabupaten Kudus, tengah menjadi sorotan. Hal ini lantaran status kepemilikan aset yang belum jelas, namun telah disewakan oleh pemerintah desa setempat kepada pihak ketiga.
Padahal, sebagian bangunan bekas regrouping tersebut masih difungsikan untuk kegiatan belajar mengajar siswa SDN 4 Loram Kulon. Pihak sekolah pun khawatir, puluhan siswanya akan diusir jika proses sewa-menyewa aset tersebut telah dilakukan.
Santer dikabarkan bahwa bangunan bekas regrouping ini akan dialihfungsikan menjadi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur penyedia Makan Bergizi Gratis (MBG). Pembersihan area gedung bahkan sudah dilakukan oleh pihak penyewa.
Kepala SDN 4 Loram Kulon, Sulikun mengaku tidak mendapatkan informasi apapun terkait rencana pendirian SPPG di bekas SDN 3 Loram Kulon. Padahal, sebagian bangunan masih dimanfaatkan untuk kegiatan pembelajaran di sekolah setempat.
“Kelas 1 dan 2 masih pakai ruang kelas di eks SDN 3 Loram Kulon, karena yang di sini (SDN 4 Loram Kulon) kan kurang ruangan. Dua ruang kita pakai UKS dan Multimedia, jadi kelas 1 dan 2 di sana,” ujar Sulikan, Selasa, 23 Desember 2025.
Ia pun berharap, siswa-siswinya masih bisa memanfaatkan ruang kelas di bangunan bekas regrouping. Sebab, di SDN 4 Loram Kulon tidak memungkinkan lagi untuk menampung sekitar 22 siswa tersebut, karena keterbatasan ruang.
Sekretaris Desa Loram Kulon, Yazidah membenarkan bahwa proses sewa-menyewa bangunan bekas regrouping SDN 3 Loram Kulon sudah dilakukan. Bahkan, pihak penyewa telah membayar Rp 7 juta untuk menyewa aset tersebut per satu tahun.
Namun, yang perlu digarisbawahi bahwa sistem sewa yang telah dilakukan tidak untuk seluruh bangunan. Tetapi hanya sebagian bangunan di sisi selatan yang selama ini terbengkalai.
Sementara sisi utara, yang masih difungsikan untuk kegiatan pembelajaran, tidak diikutsertakan.
“Yang perlu ditegaskan, pihak calon penyewa hanya berencana menyewa sebagian lahan dan bangunan eks SDN 3 untuk usaha, bukan seluruhnya,” ujarnya.
