Kasus Pengeroyokan di Krandon Kudus, Polisi Amankan Delapan Pemuda dan Sita Empat Motor

Kepolisian Kudus mengungkap dugaan kasus pengeroyokan yang menimpa seorang pemuda di Jalan KH Arwani, Desa Krandon, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus. (Foto: Istimewa)

Mereka diketahui berasal dari dua wilayah berbeda, yakni Kabupaten Kudus dan Kabupaten Jepara. Sebanyak tujuh pemuda tercatat berdomisili di Kecamatan Bae, Kudus, sedangkan DPP berasal dari Kecamatan Welahan, Jepara.

Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga memiliki kaitan dengan peristiwa tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi dua helm hitam serta empat sepeda motor.

Keempat kendaraan itu terdiri atas Honda Beat hitam bergaris hijau, Honda Beat hitam bergaris biru, Honda Vario hitam, dan Honda PCX hitam.

Bacaan Lainnya

Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk membantu mengungkap rangkaian kejadian dan mendalami dugaan keterlibatan setiap orang yang diperiksa.

Kapolsek Kudus AKP Rusmanto menyampaikan, perkara ini ditangani sebagai dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang di muka umum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Meski delapan pemuda telah diamankan, penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan peran masing-masing serta mengungkap latar belakang perselisihan yang berujung pada dugaan pengeroyokan tersebut.

“Saat ini para terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Kudus,” ungkapnya.

Ia menegaskan, kepolisian akan menangani kasus tersebut secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, masyarakat diingatkan agar tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan kekerasan. Kesalahpahaman yang terjadi di tengah pergaulan maupun kehidupan sehari-hari sebaiknya disikapi dengan kepala dingin dan komunikasi yang baik.

Kepolisian berharap masyarakat dapat turut menjaga situasi keamanan dan ketertiban, sehingga perselisihan tidak berkembang menjadi tindakan yang merugikan orang lain maupun berujung pada persoalan hukum.***