Namun, hasil pembahasan internal Kejari Kudus menyimpulkan masih diperlukan bukti tambahan untuk dapat meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyelidikan. Bukti yang ada saat ini dinilai belum cukup kuat untuk membuktikan dugaan tindak pidana sebagaimana dilaporkan.
“Kurang bukti dari pelapor, kami sudah memeriksa pelapor dan terlapor saat proses pulbaket sehingga kasus belum bisa naik ke penyelidikan,” jelasnya.
Adapun nilai dana banpol yang dipersoalkan dalam laporan tersebut mencapai sekitar Rp 806,7 juta. Anggaran tersebut merupakan bantuan partai politik dari APBD Kabupaten Kudus untuk periode 2022 sampai 2024.
Dugaan penyelewengan muncul karena pelapor menilai terdapat ketidaksesuaian dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana banpol. Dokumen LPJ disebut diduga tidak sesuai prosedur dan memuat sejumlah data yang dipermasalahkan.
Beberapa hal yang dipersoalkan antara lain dugaan pemalsuan tanda tangan, nama, daftar hadir, serta bukti penerimaan dalam dokumen LPJ.
Meski laporan tersebut telah disertai sejumlah bukti, Kejari Kudus menilai materi yang tersedia belum mampu memenuhi kebutuhan pembuktian untuk masuk ke tahap penyelidikan.
Penghentian penanganan laporan tersebut kemudian dituangkan setelah terbit laporan hasil tugas. Dengan belum ditemukannya bukti yang cukup pada tahap pulbaket, Kejari Kudus memutuskan kasus dugaan penyelewengan banpol PDI Perjuangan Kudus tidak dilanjutkan ke tahap penyelidikan. ***
