Kapolda Jateng Turun Langsung ke Kudus, Usut Dugaan Kekerasan Penagih Utang

Kapolda Jateng, Irjen Pol Roy Hardi Siahaan didampingi Kapolres Kudus, AKBP Wahyu Sulistyo, Bupati Kudus Sam'ani Intakoris beserta jajaran Forkopimda Kudus mendatangi rumah korban di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus. (Foto: Istimewa)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Pol Roy Hardi Siahaan turun langsung ke Kabupaten Kudus untuk mendalami kasus dugaan kekerasan yang melibatkan kelompok penagih utang atau debt collector (DC), di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Rabu, 14 Oktober 2026.

Kasus yang bermula dari persoalan utang-piutang tersebut kini menjadi perhatian kepolisian setelah berkembang menjadi dugaan aksi kekerasan, perusakan barang, hingga penganiayaan terhadap sejumlah orang, termasuk anggota keluarga korban.

Dalam penanganan perkara ini, polisi menduga terdapat praktik pengerahan kelompok penagih utang melalui layanan jasa daring. Penyidik juga menelusuri keterlibatan perusahaan penyedia jasa bernama PT Jawara Mandiri Solution serta pihak-pihak yang diduga menggunakan layanan tersebut.

Bacaan Lainnya

Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan mengungkapkan, dugaan praktik penagihan tersebut perlu didalami karena terdapat indikasi tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Menurutnya, persoalan penagihan utang tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan kekerasan atau memaksakan kehendak terhadap orang lain.

“Jangan pernah takut untuk melaporkan setiap aksi premanisme yang dilakukan kelompok-kelompok tertentu,” tegas Roy saat mendatangi rumah korban.

Dalam perkembangan penyelidikan, polisi telah mengamankan 24 orang yang terbagi dalam dua kelompok. Tiga orang di antaranya berasal dari kelompok pengguna jasa penagihan, sedangkan 21 orang lainnya merupakan kelompok yang datang bersama-sama ke lokasi kejadian.

Penyidik masih memeriksa peran masing-masing orang untuk memastikan keterlibatan mereka dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Polisi juga berencana meminta keterangan dari pihak PT Jawara Mandiri Solution guna mengungkap mekanisme pengerahan orang untuk melakukan penagihan.

Selain itu, penyidik mendalami dugaan pemberian komisi sebesar 50 persen dari penyedia jasa. Berdasarkan keterangan Roy, orang-orang yang dikerahkan untuk menagih utang diduga menerima bayaran berkisar Rp 500.000 hingga Rp 1 juta dari pihak yang memiliki piutang.