Kapolda Jateng Turun Langsung ke Kudus, Usut Dugaan Kekerasan Penagih Utang

Kapolda Jateng, Irjen Pol Roy Hardi Siahaan didampingi Kapolres Kudus, AKBP Wahyu Sulistyo, Bupati Kudus Sam'ani Intakoris beserta jajaran Forkopimda Kudus mendatangi rumah korban di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus. (Foto: Istimewa)

Mekanisme pembayaran tersebut masih ditelusuri, termasuk pihak yang memberikan uang, penerima pembayaran, serta kaitannya dengan dugaan tindakan kekerasan di rumah korban.

Polisi juga mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya aktivitas serupa di wilayah lain. Berdasarkan pemeriksaan terhadap sejumlah tersangka, Roy menyebut kelompok tersebut diduga pernah beraktivitas di sejumlah wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta.

Dalam perkara ini, polisi turut menyita tujuh kendaraan yang berkaitan dengan aktivitas kelompok tersebut. Kendaraan-kendaraan itu kini diperiksa untuk mengetahui keterkaitannya dengan peristiwa di Desa Jepang maupun dugaan kejadian lain.

Bacaan Lainnya

Untuk mengusut perkara tersebut, penyidik menerapkan sejumlah pasal, yakni Pasal 262, Pasal 448, Pasal 257, dan Pasal 466 KUHP. Penerapan pasal akan didalami berdasarkan perbuatan masing-masing orang, hasil pemeriksaan, dan alat bukti yang terkumpul.

Polisi juga menelusuri kemungkinan pertanggungjawaban pihak penyedia jasa maupun pengguna layanan apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam tindakan yang melanggar hukum.

Roy menegaskan, kepolisian tidak akan membiarkan pihak mana pun menggunakan dalih penagihan utang atau jasa debt collector untuk melakukan tindakan melawan hukum.

“Kita akan tindak tegas,” tegasnya.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengalami atau mengetahui dugaan aksi premanisme. Laporan masyarakat dinilai penting untuk membantu kepolisian mengungkap tindak pidana dan menelusuri pihak-pihak yang terlibat.

Melalui penyelidikan yang masih berlangsung, polisi berupaya mengungkap secara menyeluruh hubungan antara pengguna jasa, perusahaan penyedia jasa, dan kelompok yang datang ke rumah korban.

Penanganan perkara ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi korban sekaligus memastikan bahwa setiap proses penagihan utang dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***