Kaji Lyla Divonis 3 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Juru Bicara PN Kudus, Rudi Hartoyo. (NILA)

KUDUS, ZONANEWS.ID — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kudus memutuskan Owner biro perjalanan haji dan umrah Goldy Mixalmina, Zyuhal Laila Nova atau kerap disapa Kaji Lyla divonis 3 tahun penjara setelah terbukti menggelapkan dana calon jemaah umrah yang telah membayar lunas ke bironya.

Putusan tersebut disampaikan Majelis Hakim dalam persidangan ke-12 perkara nomor 41/Pid.B/2024/PN Kds yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra pada Senin, 29 Juli 2024.

Dalam perkara tersebut menyatakan, Terdakwa Zyuhal Laila Nova telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Penggelapan.

Bacaan Lainnya

Kemudian menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun. Lalu memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan, dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Juru Bicara PN Kudus, Rudi Hartoyo menyampaikan, putusan yang dibacakan Majelis Hakim memang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana sebelumnya JPU menuntut Kaji Lyla dihukum 3 tahun 9 bulan, namun diputuskan 3 tahun saja.

Menurut Rudi, ada beberapa pertimbangan yang meringankan putusan untuk Kaji Lyla.

“Pertama, Terdakwa belum pernah dihukum. Kedua, Terdakwa berjanji mengembalikan uang jemaah dan memberangkatkan jemaah yang sudah daftar umrah itu, dan Ketiga, Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga,” jelas Rudi saat ditemui di PN Kudus pada Selasa, 30 Juli 2024.