Kado HUT RI dan Hari Jadi, Pemkab Kudus Hapus Denda PBB hingga 31 Agustus 2026

Pembayaran PBB-P2 di Kabupaten Kudus. (Foto: Siti Islamiyah/Zonanews.id)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menghadirkan kado bagi masyarakat dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) dan Hari Jadi Kota Kudus ke-477.

Kado tersebut berupa program penghapusan sanksi administrasi atau denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Masyarakat dapat memanfaatkan program hingga dari 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 mendatang.

Kabid Pendapatan BPPKAD Kudus, Rama Rizkikha menyebut, program penghapusan denda PBB memberikan kesempatan kepada masyarakat yang masih memiliki tunggakan untuk melunasi kewajibannya tanpa dikenai sanksi administrasi.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan SK Bupati Nomor 900.1.13.1/195/2026, kita mengadakan kegiatan program penghapusan sanksi administrasi denda pajak PBB sampai pembayaran 31 Agustus 2026,” ujar Rama, Selasa, 11 Agustus 2026.

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat yang memiliki tunggakan PBB pada tahun-tahun sebelumnya dapat memanfaatkan momentum tersebut untuk menyelesaikan kewajibannya.

“Dalam kurun waktu itu kalau ada yang melaksanakan membayar PBB-nya yang tahun sebelumnya mungkin ada tunggakan, itu mungkin dibebaskan tunggakannya,” jelasnya.

Pemkab Kudus menegaskan program penghapusan denda tersebut tidak dibatasi kuota. Artinya, seluruh wajib pajak yang memenuhi ketentuan dapat memanfaatkan kebijakan tersebut selama periode program berlangsung.