KUDUS, ZONANEWS.ID – Sebanyak 41 warga di Kabupaten Kudus telah memanfaatkan program pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) hingga Juni 2026.
Kabid Pendapatan BPPKAD Kabupaten Kudus, Rama Rizkikha menyebut bahwa program pembebasan BPHTB menjadi langkah strategis untuk mendukung percepatan Program Strategis Nasional 3 Juta Rumah.
Kebijakan pembebasan BPHTB ini diterapkan dengan berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2023. Setiap MBR akan mendapatkan keringanan dalam membangun rumah untuk tempat tinggal.
“Di 2026 ini sampai dengan triwulan dua (Juni 2026) kemarin yang sudah mengajukan ada 41 warga, mengajukan pembebasan BPHTB untuk rumah bersubsidi,” ujar Rama saat ditemui pada Selasa, 11 Juni 2026.
Rama menjelaskan, masyarakat yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah akan diberikan kesempatan untuk mengajukan pembebasan BPHTB saat proses perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Kudus berharap kepemilikan rumah layak huni di kalangan masyarakat kecil dapat meningkat secara signifikan.
Meski demikian, Rama menegaskan bahwa tidak semua pengajuan akan langsung dikabulkan. Pemerintah daerah telah menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pemohon, termasuk batas penghasilan bulanan.
