Kado HUT RI dan Hari Jadi, Pemkab Kudus Hapus Denda PBB hingga 31 Agustus 2026

Pembayaran PBB-P2 di Kabupaten Kudus. (Foto: Siti Islamiyah/Zonanews.id)

“Tidak ada batasan kuota. Tidak ada batas tahun berapa, selama dia mau melunasi semuanya ya malah bagus,” katanya.

Namun, masyarakat tetap tidak diwajibkan membayar seluruh tagihan pajak sekaligus karena pembayaran PBB tetap dapat dilakukan sesuai ketentuan dan kemampuan wajib pajak.

Program penghapusan denda PBB ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan Pemkab Kudus. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan dalam membayar pajak daerah.

Bacaan Lainnya

Rama melanjutkan, selain program tersebut, Pemkab juga menyiapkan dukungan terhadap perusahaan yang berpartisipasi sebagai sponsor kegiatan dalam rangka mendukung pelaksanaan HUT ke-81 RI dan Hari Jadi Kota Kudus ke-477,

“Dari kami programnya support dari perusahaan yang mendukung pelaksanaan HUT RI dan Hari Jadi Kudus. Sementara ini untuk yang di objek vital di depan kota tidak ditarik pajak reklamenya, tapi berdasarkan pengajuan yang menjadi sponsornya Hari Jadi,” ungkapnya. ***