Jaga Kondusifitas Wilayah Jelang Kampanye Terbuka, Polres Kudus Musnahkan Knalpot Brong Hasil Sitaan

Proses pemusnahan dengan memotong knalpot brong oleh Kapolres Kudus dalam acara Deklarasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong di wilayah Kabupaten Kudus di halaman GOR Bung Karno Kudus, Jumat, 5 Januari 2024. (ZONANEWS.ID)

“Melalui kesempatan ini, kami berharap masyarakat tidak menggunakan knalpot bromg karena itu dapat mengganggu kenyamanan dan membuat resah masyarakat,” ujar Kapolres.

Apalagi sebelumnya, kepolisian Kudus dikatakan AKBP Dydit pernah menangani sebuah kasus yang diawali karena penggunaan knalpot brong hingga terjadi konflik.

“Jadi kami mohon dan menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong tapi menggunakan knalpot yang telah ditentukan,” imbaunya.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, Kapolres Kudus juga mengimbau selama pelaksaan kampanye terbuka nanti, masyarakat Kudus tidak menggunakan motor yang dilengkapi knalpot brong.

Bahkan apabila masyarakat nekat menggunakan knalpot bising tersebut, pihak kepolisian akan memberikan sanksi berupa tilang sesuai dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 285.

“Kami berharap dan mengimbau, kampanye tidak menggunakan knalpot brong. Mari kampanye dengan sopan, santun, dan tidak merugikan masyarakat yang lain,” terang Kapolres Kudus.***