HUT RI Ke-77, 81 Napi Rutan Kudus dapat Remisi, Satu Orang Bebas

Foto bersama dua perwakilan wargaa binaan yang mendapatkan SK Remisi dengan Bupati Kudus HM Hartopo, usai upacara kemerdekaan di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus, Rabu, 17 Agustus 2022.(RAHAYU)

“Semua yang di ajukan untuk remisi lolos semua. Satu diantaranya hari ini ada yang pulang bebas murni,” ujarnya.

Suprihadi melanjutkan, dalam pemberian remisi untuk napi ini, dimulai dari masa pemotongan 3 bulan dan paling banyak 5 bulan dengan kasus kriminal umum.

“Tadi salah satu perwakilan yang ikut ke sini yaitu M Supriadi (napi) mendapatkan remisi terbanyak, yaitu dapat 5 bulan remisi dengan kasus perlindungan anak,” ucapnya.

Bacaan Lainnya

Secara umum, remisi kemerdekaan pada tahun ini yang mendapatkan paling banyak merupakan kasus kriminal umum. Seperti, kasus pencurian, serta kasus perlindungan anak.

“Paling banyak di kriminal umum yang dapat remisi. Umumya kasus yang mendapatkan remisi ada pencurian, perlindungan anak, narkoba sekitar 30 persen,” tandasnya.***