Sesuai dengan PP nomor 11 tahun 2017, kalau ada ASN yang menjadi tersangka tindak pidana ancamannya dinonaktifkan dari jabatannya.
“Nanti pengembangannya bagaimana, saya belum tahu. Kita serahkan sesuai proses hukum yang berlaku,” terangnya.
Kemudian, saat disinggung masih adakah ASN yang dicurigai ikut terlibat melakukan kejahatan yang sama, Hartopo mengaku belum mengetahui kabar tersebut.
Pihaknya kembali mengingatkan bahwa ancaman pidana bagi ASN yang melakukan tindak pidana cukup berat. Selain hukuman penjara, jabatan sebagai ASN juga akan ditanggalkan.
Ke depan, agar tidak ada lagi ASN yang melakukan tindak pidana, Hartopo lebih menegaskan tentang kedisiplinan seorang ASN.
Sesuai pakta integritas yang sudah ditandatangani saat pelantikan sebelumnya, para ASN harus menjalankan SOP seorang ASN seperti yang sudah ditandatangani. Pun melalui Sekda Kudus, evaluasi dan pemantauan kedisiplinan ASN akan terus ditingkatkan. ***
