Hari Jadi Kudus Dikaji Ulang, Pemkab Libatkan Ahli dan Sejarawan Nasional

Bupati Kudus, Sam'ani Intakoris membuka Seminar Nasional Rekonstruksi Historis Hari Jadi Kabupaten Kudus di Pendapa Kabupaten Kudus, Senin, 27 Juli 2026. (Foto: Istimewa)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris membuka Seminar Nasional Rekonstruksi Historis Hari Jadi Kabupaten Kudus di Pendapa Kabupaten Kudus, Senin, 27 Juli 2026.

Seminar yang mengusung tema “Menemukan Titik Awal untuk Meneguhkan Identitas dan Menata Arah Peradaban Kudus” tersebut menjadi forum akademik yang mempertemukan para ahli, akademisi, sejarawan, budayawan, tokoh agama, serta berbagai pemangku kepentingan untuk memperkuat landasan historis Hari Jadi Kabupaten Kudus.

Di antaranya, Akademisi dan Peneliti Universitas Islam Indonesia, Dr. Ir. Revianto Budi Santosa, Akademisi dan Peneliti Arkeolog Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gadjah Mada, Drs. Musadad.

Bacaan Lainnya

Lalu, Akademisi dan Peneliti Bahasa, Komunikasi dan Budaya Universitas Gadjah Mada, Abdul Jawa Nur, Ahli Astronomi Kalender Islam dan Kaligrafi, KH. Syaifuddin Luthfi, Guru Besar Arkeolog Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. Inajati Adrisijanti. 5

Dalam sambutannya, Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris menegaskan bahwa rekonstruksi historis bukan dimaksudkan untuk mempertentangkan hasil kajian yang telah ada.

Melainkan sebagai ikhtiar bersama mencari landasan sejarah yang semakin kuat berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan sumber-sumber sejarah yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Rekonstruksi historis ini bukan untuk mencari siapa yang benar atau salah. Kita ingin menyusun sejarah Kabupaten Kudus berdasarkan kajian akademik yang komprehensif sehingga memiliki landasan yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Sam’ani.

Bupati menjelaskan bahwa penetapan Hari Jadi Kabupaten Kudus nantinya bukan semata menjadi keputusan pemerintah, melainkan merupakan hasil kesepahaman seluruh unsur masyarakat.

“Hari jadi adalah kesepakatan bersama antara pemerintah, masyarakat, tokoh agama, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan. Karena itu, prosesnya harus melalui studi yang komprehensif agar hasilnya dapat diterima bersama dan menjadi kebanggaan masyarakat Kudus,” tegasnya.