Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan Sudrajad Dimyati disebutkan menerima uang suap tersebut melalui Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung.
“SD (Sudrajad Dimyati) menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP (Elly Tri Pangestu),” ujar Firli saat konferensi pers, Jumat 23 September 2022.
Dalam kasus suap pengurusan perkara ini, KPK menetapkan 10 tersangka.
Dalam OTT tersebut KPK mengamankan total uang sebesar 205.000 dolar Singapura dan Rp 50 juta.***
