Haji Haryanto Siap Meladeni Laporan KSP Maroz Sejahtera Atas Dugaan Hutang Rp 500 Juta

Pemilik PO Haryanto, Haji Haryanto. (Nila/Zonanews.id)

KUDUS, ZONANEWS.ID — Pemilik Perusahaan Otobus (PO) Haryanto yang dikenal dengan Haji Haryanto siap meladeni laporan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Maroz Sejahtera kepadanya atas dugaan hutang sebesar Rp 500 juta yang dilakukan pemilik pengusaha transportasi tersebut.

Sikap itu dilatarbelakangi adanya gugatan KSP Maroz Sejahtera yang sudah diajukan melalui e-court Pengadilan Negeri Kudus pada 13 November 2024 lalu.

Di mana status pendaftarannya masih menunggu pendaftan dengan pihak KSP Maroz Sejahtera sebagai Penggugat dan Haryanto sebagai Tergugat.

Bacaan Lainnya

Meskipun sampai saat ini, gugatan bersifat perdata itu belum divalidasi oleh Pengadilan Negeri (PN) Kudus.

Kuasa Hukum KSP Maroz Sejahtera, Yusuf Istanto menyampaikan, pada Februari 2019, Haji Haryanto mengajukan hutang ke KSP Maroz Sejahtera sebesar Rp 500 juta. Perjanjian itu pun tercatat dengan nomor 4/3201/XII/2019 dan ditandatangani di atas materai.

Yusuf melanjutkan, awalnya akad hutang Haji Haryanto ke KSP Maroz hanya satu bulan dengan bunga 2,5 persen. Tapi hingga batas yang dijanjikan, Haji Haryanto tidak membayar atau mengangsur hutang itu.

“Tidak ada agunan sebagai jaminan dalam hutang-piutang ini. Karena saat itu ada rekomendasi Pak Hartopo (pemilik KSP Maroz Sejahtera),” kata Yusuf.

“Selain itu, jangka waktunya pendek serta didasari rasa percaya, sehingga pengajuan hutang tanpa agunan itu disetujui,” lanjutnya.

Ditemui di kantornya pada Selasa, 20 November 2024, Haji Haryanto mengatakan bahwa sampai saat ini laporan dugaan hutang tersebut belum sampai kepadanya.