Ketua MKKS Kudus: Penarikan Infak dari Wali Murid di SMPN 2 Dawe Sesuai Prosedur

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP di Kabupaten Kudus, Ahadi Setiawan, (Foto: Siti Islamiyah/Zonanews.id)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP di Kabupaten Kudus, Ahadi Setiawan ikut menyoroti kasus penarikan iuran di SMPN 2 Dawe yang sempat mengundang perhatian masyarakat.

Sebelumnya, sekolah tersebut meminta wali murid untuk menyumbang sebesar Rp 200 ribu guna melengkapi pembangunan ruang kelas baru.

Meski demikian, diketahui bahwa sekolah tersebut sudah mendapat bantuan pembangunan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 senilai Rp 160 juta untuk ruang kelas tersebut.

Bacaan Lainnya

Namun, pihak sekolah menilai dana tersebut masih kurang, sehingga komite sekolah berinisiatif untuk meminta sumbangan tambahan dari wali murid.

Ahadi menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi dengan Kepala SMPN 2 Dawe terkait kasus tersebut. Pihaknya memastikan bahwa penarikan infak tersebut sudah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Pihak yang bersangkutan sudah saya ajak komunikasi, saya tanya kronologi dan sebabnya. Kemudian disampaikan bahwa itu (keputusan iuran) sudah disampaikan kepada masyarakat SMPN 2 Dawe (wali murid, guru, dan komite). Insya Allah sudah memenuhi prosedur yang saya yakini masih relevan,” ungkap Ahadi.