H-1 Pemungutan Suara Pilkada 2024, KPU Kudus Musnahkan 6.359 Surat Suara

KPU Kabupaten Kudus memusnahkan surat suara Pilkada 2024 yang rusak maupun kelebihan pada Selasa, 26 November 2024. (Nila/Zonanews.id)

KUDUS, ZONANEWS.ID — Sehari sebelum hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus memusnahkan sebanyak 6.359 surat suara dengan cara dibakar pada Selasa, 26 November 2024 pagi.

Baik itu surat suara calon Gubernur dan wakil Gubernur Jawa Tengah maupun calon Bupati dan Wakil Bupati Kudus.

Bertempat di Gudang Kapasan turut Kecamatan Kota, Kudus, pemusnahan surat suara Pilkada 2024 disaksikan langsung oleh perwakilan dari Polres Kudus serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kudus.

Bacaan Lainnya

Ketua KPU Kabupaten Kudus, Ahmad Amir Faisol menyampaikan, jumlah surat suara yang dimusnahkan hari ini terdiri atas surat suara yang rusak dan kelebihan.

“Sesuai dengan Undang-undang, H-1 pencoblosan, surat suara lebih dan rusak harus dimusnahkan,” kata Faisol.

“Di Kudus, surat suara yang dimusnahkan terdiri atas surat suara calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah sebanyak 3.989 lembar dan surat suara Bupati dan wakil Bupati Kudus sebanyak 2.370 lembar. Jadi total semunya 6.359 lembar,” jelasnya melanjutkan.

Faisol mengungkapkan, tujuan pemusnahan surat suara yang rusak maupun lebih ini karena logistik Pemilihan Umum (Pemilu) memiliki prinsip tepat jumlah, tepat jenis, tepat waktu, dan tepat sasaran.