KUDUS, ZONANEWS.ID — Hari pencoblosan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun ini akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024 besok.
Di Kabupaten Kudus, ada 1.160 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang disiapkan sebagai lokasi pencoblosan agar warganya bisa memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah maupun Bupati dan Wakil Bupati Kudus periode 2024-2029.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus, Ahmad Amir Faisol menyampaikan, di hari pemungutan suara besok, TPS akan dibuka sejak pagi dan ditutup pada siang hari.
“Pemilihan besok TPS wajib dibuka pukul 07.00 WIB dan selesai pukul 13.00 WIB,” ujar Faisol ditemui pada Selasa, 26 November 2024.
Bagi warga Kudus yang akan memberikan hak pilihnya, Faisol mengingatkan untuk membawa persyaratan pencoblosan. Mulai dari e-KTP hingga C-pemberitahuan atau surat undangan ke TPS.
