“Sesuai pengajuan kami ke KPU Provinsi yang diteruskan ke KPU RI sejumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) ditambah 2,5 persen di masing-masing TPS (Tempat Pemungutan Suara), jadi jumlah surat suara yang beredar di masyarakat harus sejumlah itu. Kalau ada kelebihan harus dimusnahkan,” terangnya.
Masih kata Faisol, jumlah surat suara yang dimusnahkan hari ini sesuai dengan hasil sortir dan pelipatan (sorlip) yang telah dilakukan KPU sebelumnya.
“Data yang kami laporkan ke provinsi, jumlahnya sama dengan yang kami musnahkan hari ini,” tegasnya.
Di mana dari proses sortir tersebut, ada 178 surat suara Gubernur Jateng rusak dan 3.811 lembar kelebihan. Kemudian untuk surat suara Pilbup Kudus, 381 rusak dan 1.989 kelebihan.
Faisol mengungkapkan, jenis kerusakan surat suara bervariasi. Ada yang berkerut karena tertumpuk, ada pula yang terkena coretan tinta.
“Tapi alhamduillah totalnya lebih sedikit dari Pemilu sebelumnya,” tutupnya.***
