KUDUS, ZONANEWS.ID – Kasus gugatan yang dilakukan oleh seorang notaris kepada janda tua terhadap sebidang tanah di Kudus, diduga ada motif ingin kuasai tanah.
Diketahui, Solikah (59 tahun) yang berusaha memperjuangkan haknya atas sebidang tanah malah digugat balik oleh notaris senilai Rp 1 miliar.
Pelayangan gugatan balik (rekonvensi) oleh notaris disebut memiliki unsur terencana dan terorganisir antara pihak penerima hibah saat ini dan notaris.
Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Solikah (59 tahun) janda tua di Desa Blimbing Kidul, Kecamatan Kaliwungu, Kudus, yakni Teguh Santoso.
“Kami menduga ya tanah itu ada sebuah terencana, terorganisir, yang mana klien saya yang seharusnya menjadi penghibah, dia tidak ikutkan serta (saat penandatangan pengalihan hibah). Kemudian (solikah) tidak ikut tanda tangan maupun cap jempol disitu, tidak ikut bertransaksi di notaris. Tapi kenapa ko bisa beralih (kepimilikan tanah),” kata Teguh saat di hubungi zonanews.id melalui telepon, Rabu, 20 Juli 2022.
Teguh menceritakan, kasus gugatan notaris bermula dari niat hati Solikah yang ingin memperjuangkan haknya atas tanah, yang sudah berpindah tangan tanpa sepengetahuannya.
Solikah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) atas tanah dan bangunan seluas 140 meter persegi dengan nilai sekitar Rp 900 juta, yang berada di Desa Blimbing Kidul, Kecamatan Kaliwungu, Kudus.
Ada tiga tergugat penerima hibah, yakni tergugat pertama adalah kakak (anak tiri dari istri kedua mantan suaminya red), kemudian tergugat dua adalah adik (anak tiri dari istri kedua mantan suaminya), dan tergugat ke tiga adalah notaris.
Serta turut tergugat, yakni ada Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Kudus dan Ibu penerima hibah.
Solikah melalui kuasa hukumnya Teguh Santoso mengajukan gugatan tersebut ke PN Kudus pada bulan Maret 2022, dengan register perkara No 14/Pdt.G/2022/PN Kds pada 28 Maret 2022.
“Saya yang mewakili klien saya mengajukan gugatan ke PN Kudus atas sertifikat tanah yang semula atas nama klien saya, Solikah dan almarhum mantan suaminya tiba-tiba berubah menjadi milik orang lain,” jelas dia.
Namun, dalam proses persidangan, beberapa pihak tergugat diantaranya Notaris/PPAT yang mengurus peralihan nama sertifikat tersebut, balik menggugat dalam perkara yang sama (rekonvensi).
“Padahal klien saya hanya berusaha memperjuangkan haknya yang hilang,”ujar Teguh.
