Gugatan Notaris di Kudus, Diduga Bermotif Ingin Kuasai Tanah Janda Tua

Ilustrasi. Sertifikat tanah. (DOKUMEN)

Teguh menjelaskan, alasan kliennya bisa digugat oleh pihak notaris yakni, antara tergugat dan yang menggugat memiliki hak saling menjawab.

“Ketika jawab jinawab (saling jawab, Red) tergugat itu kan punya hak untuk menggugat balik dalam satu perkara yang namanya rekonvensi, gugatan Rp 1 miliar itu jawaban dari yang tergugat itu dari tergugat 3 atas penerima hibah,” tuturnya.

Lebih lanjut, Teguh kemudian menceritakan proses peralihan sertifikat tersebut terjadi pada tahun 2019 atas sebidang tanah di Desa Blimbing Kidul, Kecamatan Kaliwungu.

Bacaan Lainnya

Sertifikat tersebut atas nama Solikah sendiri serta Sumardi (almarhum) yang notabene mantan suaminya.

“Sertifikat tersebut hasil pembelian tanah di tahun 1998 dan atas nama keduanya. Jadi, sertifikat tanah ini harusnya merupakan harta bersama antara Solikah dan Sumardi,”ujar Teguh.

Hanya saja, pada 2019 silam, Solikah dan Sumardi bercerai. Sumardi kemudian menikah lagi dengan perempuan lain yang sebenarnya sudah sejak lama menjadi isteri sirinya.

Dan sebelum meninggal, Sumardi juga telah menghibahkan sertifikat tanah tersebut kepada dua orang anak istri barunya tanpa sepengetahuan Solikah.

“Selain atas nama berdua, klien saya juga memiliki tiga anak dengan Sumardi. Namun mereka juga tidak mendapat bagian apa-apa dari tanah tersebut,”paparnya.

Oleh karena itu, kata Teguh, kliennya berusaha mencari keadilan dengan menggugat dengan pihak tergugat salah satunya adalah notaris Dilla Fadhila Halimi.

Hal tersebut kata Teguh, karena pihak notaris merupakan pintu awal dari proses peralihan hak tanah semestinya selektif dalam memproses pengajuan yang masuk.

Apalagi, kata Teguh, kliennya yang namanya tercantum dalam sertifikat tersebut tidak pernah merasa tanda tangan dalam penghibahan tanah tersebut. Namun dalam akta hibah yang ada, tanda tangan Solikah ternyata tertera.

“Artinya ini ada tanda tangan yang dipalsukan,”ujarnya.

Teguh mengatakan, perjuangan kliennya untuk menggugat ini juga sejalan dengan semangat Kementerian ATR BPN untuk memberantas mafia tanah.***