Gembira Sambut Hari Jadi dan HUT RI, Pemkab Kudus Bebaskan Denda PBB hingga Beri Keringanan Retribusi Pasar

Bupati Kudus, Sam'ani Intakoris. (ZONANEWS.ID)

KUDUS, ZONANEWS.ID — Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dan Hari Jadi Kudus ke-476, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memberikan keringanan kepada masyarakat berupa diskon dan penghapusan denda pajak serta retribusi pasar.

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, di Pendapa Kabupaten Kudus pada Selasa, 12 Agustus 2025.

“Kami ingin masyarakat semakin tertib membayar pajak dan retribusi, sekaligus merasakan perhatian pemerintah terhadap beban ekonomi mereka. Harapannya, kebijakan ini juga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Bupati.

Bacaan Lainnya

Tiga bentuk keringanan yang diberikan, jelas Bupati Sam’ani yakni keringanan retribusi pasar, penghapusan denda retribusi pasar, serta penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Program ini berlaku hingga peringatan Hari Jadi Kabupaten Kudus.

“Pajaknya tetap harus dibayar, hanya dendanya yang dihapus. Hal ini sebagai bentuk perhatian kami terhadap kondisi pasar,” katanya.

“Semoga ekonomi segera bangkit, pedagang bisa terus berkarya, dan rezekinya lancar,” lanjut Sam’ani.

Bupati menegaskan bahwa masyarakat tetap wajib membayar pokok pajak, namun dendanya yang dihapus sebagai bentuk perhatian pemerintah.