Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 15.370 bungkus rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai dengan berbagai merek, diantaranya Lois L BOLD, Lois L MILD, VIOS, dan R SEVEN; 690 bungkus rokok jenis SKM dengan merek NEW BOSHE BOLD yang belum selesai dikemas, serta 6 karton yang berisi 81.000 batang rokok jenis SKM Reguler.
Perkiraan total nilai barang rokok ilegal sebesar Rp502.798.600,00 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp344.308.397,00.
“Kami mengimbau kepada segenap pihak yang terlibat dalam usaha rokok untuk selalu waspada terhadap peredaran rokok illegal, jangan sampai ada keterlibatan, karena sanksi yang sangat berat telah menanti di depan,” tegas Sandy.
Atas kejadian tersebut, seluruh rokok ilegal tersebut dibawa ke kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.***
