Soroti Kasus UU ITE Berakhir di Penjara, Ahli Digital Forensik: Hati-hati dalam Bermedia Sosial

Ahli Digitaa Forensik, Solichul Huda. (ZONANEWS.ID)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Ahli Digitaa Forensik Solichul Huda ikut menyoroti kasus pelaporan dugaan ancaman dan pencemaran nama yang dilayangkan oleh LBH PP Pemuda muhammadiyah untuk AP Hasanudin di Kabupaten Kudus.

Solichul secara professional, menyampaikan bahwa dugaan ancaman dan pencemaran nama baik warga Muhammadiyah sesuai dengan UU ITE Nomor 11 tahun 2008 disempurnakan UU ITE Nomor 19 tahun 2016, terdapat alat bukti digital lengkap.

Setelah dilaporkan oleh PP Pemuda Muhammadiyah, pada tanggal 30 April 2023 AP hasanudin ditangkap penyidik mabes polri.

Bacaan Lainnya

Menurut ahli digital forensi asli Kudus ini, dilihat dari jejak digital, dugaan pengancaman ini bermula dari adanya kritik terhadap perbedaan penentuan Hari Raya Idulfitri 1444 H/2023.

Kemudian terjadi saling komentar yang berujung pada pengancaman dan ajakan kebencian yang mengandung unsur sara. Kebetulan komentar tersebut dilakukan oleh akun AP Hasanuddin.

Dilihat dari komentar-komentar yang ada, memang hanya akun AP Hasanuddin lah yang bisa dilaporkan dengan kedua tuduhan tersebut. Dan identitas akun AP Hasanuddin mudah dilacak keberadaan pemiliknya karena dia merupakan pegawai BRIN dan menyebut sendiri alamatnya dimana.

Belajar dari kejadian ini, Solichul menyarankan agar hendaknya masyarakat kabupaten Kudus ketika sedang  marah atau emosi jangan melakukan aktifitas baik berupa tulisan misalnya chatting atau membuat konten di sosial media.