JEPARA, ZONANEWS.ID — Dalam rangka Operasi Gempur Rokok Ilegal di tahun 2023, Bea Cukai Kudus kembali menggagalkan peredaran rokok illegal pada hari Senin, 8 Mei 2023.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan mengatakan bahwa Bea Cukai Kudus telah melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang ditimbun di sebuah bangunan pada hari Senin kemarin.
Dimana sebanyak 401.320 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berhasil diamankan oleh tim di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
Sebelumnya, jelas Sandy, sekitar pukul 13.30 WIB, tim memperoleh informasi tentang adanya sebuah bangunan yang diduga digunakan untuk menimbun barang kena cukai berupa rokok yang diduga illegal di wilayah Jepara.
Untuk memastikan informasi tersebut, tim segera menuju lokasi bangunan sesuai yang diinformasikan. Sekitar pukul 14.30 WIB, tim berhasil menemukan bangunan tersebut dan melakukan pemeriksaan.
