Penindakan knalpot brong tersebut dijalankan dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) razia knalpot brong.
“Razia ini untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Kudus menjelang pelaksanaan Pemilu,” kata AKBP Dydit Dwi Susanto.
Penindakan terhadap knalpot brong yang meresahkan masyarakat tersebut penting. Dalam pelaksanaannya, Kapolres menghimbau kepada jajarannya untuk melaksanakan tugas dengan tegas dan humanis. Pun aktif melakukan sosilasasi kepada masyarakat tentang penggunaan knalpot brong.
Sosialisasi bisa dilakukan melalui pendidikan masyarakat ke sekolah-sekolah, melalui spanduk, banner hingga berbagai media.
Dengan demikian, masyarakat dapat teredukasi bahwa penggunaan knalpot brong akan mengganggu kenyamanan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Karena dengan adanta knalpot brong, tidak hanya mengganggu kenyamanan, tapi juga membahayakan pengguna jalan lainnya,” ungkap Kapolres Kudus.
Lebih lanjut, AKBP Dydit menyebut, razia knalpot brong akan dilaksanakan pada 3 hingga 20 Januari 2024 mendatang dengan sasaran seluruh wilayah Kabupaten Kudus. Harapannya, wilayah Kudus bisa zero knalpot brong.
“Dengan demikian, pengguna jalan bisa merasakan kenyamanan dan keamanan berkendara serta situasi keamanan, ketertiban dan kondusivitas di masyarakat terwujud,” pungkas Kapolres.***
