Transformasi Subsidi di 2024, Pembelian Gas Elpiji 3 Kg Wajib Terdaftar di Pangkalan

Konferensi Pers Transformasi Subsidi LPG Tabung 3 Kg Tepat Sasaran. (Istimewa)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Pembelian gas elpiji tabung 3 kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang terdata. Kebijakan ini diberlakukan mulai 1 Januari 2024, dimana status pengguna bisa dicek di pangkalan resmi dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Pengguna yang belum terdata pun, baru akan dapat bertransaksi setelah mendaftar dengan dibantu oleh subpenyalur/pangkalan.

Langkah tersebut merupakan upaya Pemerintah untuk melaksanakan transformasi pendistribusian gas elpiji 3 kg tepat sasaran. Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi tersebut benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

Bacaan Lainnya

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menghimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian gas elpiji 3 kg. Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di pangkalan resmi.

“Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK,” ungkap Tutuka saat Konferensi Pers terkait Transformasi Subsidi LPG 3 Kg Tepat Sasaran di Jakarta, Rabu, 3 Januari 2024.

Selain mudah dan cepat dalam proses pendaftarannya, dijelaskan Tutuka bahwa masyarakat pun tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen.

Ia menjelaskan bahwa Pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan (PT Pertamina) menjamin bahwa data konsumen LPG Tabung 3 Kg pada merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Sehingga masyarakat tidak perlu perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen. Data aktual menunjukkan bahwa sekitar 31,5 juta pengguna gas elpiji 3 kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di pangkalan resmi.