KUDUS, ZONANEWS.ID — Jajaran Polres hingga Polsek di Kabupaten Kudus melaksanakan patroli keliling di jalan raya di wilayah Kudus Kota. Dua hari ‘hunting‘, Polisi berhasil mengamankan 199 sepeda motor dengan knalpot brong (bising) yang tidak sesuai standar atau spek teknis kendaraan yang dipakainya.
Kasatlantas Polres Kudus, AKP I Putu Asti Hermawan Santosa menjelaskan, knalpot brong dengan suara bising berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas bagi pengendara lainnya. Apalagi ketika pengendara knalpot brong berkendara ugal-ugalan dan bahkan tidak menggunakan helm.
“Ini jelas membahayakan, banyak keluhan masyarakat yang disampaikan ke kami terkait suara berisik dari knalpot brong ini,” kata Kasatlantas Polres Kudus, Kamis, 4 Januari 2024.
Menemukan sepeda motor berknalpot brong, lanjut AKP I Putu Asti, pihak kepolisian Kudus langsung mengamankan kendaraan tersebut.
Pihak kepolisian pun melakukan tindakan tegas dengan memberikan surat tilang di tempat, termasuk pelanggaran kasat mata.
Lalu untuk pemilik kendaraan yang terkena sanksi, lanjut Kasatlantas, diminta membawa knalpot standar dan memasang kembali perlengkapan kendaraannya.
“Kegiatan ini akan rutin kami lakukan, tujuannya untuk menjaga ketertiban umum sehingga warga bisa merasa nyaman, aman dan tidak menimbulkan suatu kebisingan di jalan raya,” terangnya.
Sementara itu, Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto menegaskan, pihaknya akan menindak tegas pengguna knalpot brong. Hal itu untuk menciptakan kondusifitas, keamanan dan ketertiban Kota Kudus menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
