Anggaran tersebut digunakan untuk pembuatan marka jalan sepeda beserta fasilitas pendukungnya.
Sahri menjelaskan, jalan sepeda akan menggunakan dua jenis marka, yakni garis putus-putus dan garis utuh (solid). Marka putus-putus memungkinkan kendaraan lain melintas dalam kondisi tertentu, sedangkan marka solid diperuntukkan khusus bagi pesepeda.
“Kalau garis putus-putus kendaraan lain masih bisa melintas sesuai kondisi. Sedangkan yang garis utuh memang khusus untuk jalur sepeda,” jelasnya.
Selain marka, Dishub juga memberikan pewarnaan hijau pada beberapa titik sebagai penanda keberadaan jalan sepeda agar mudah dikenali pengguna jalan.
Lebar jalan sepeda, lanjut Sahri, disesuaikan dengan kondisi masing-masing ruas jalan dengan lebar maksimal mencapai 1,2 meter.
Ia mengungkapkan antusiasme masyarakat terhadap keberadaan jalan sepeda cukup tinggi. Menurutnya, fasilitas tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang memilih bersepeda sebagai moda transportasi maupun aktivitas olahraga.
“Respons masyarakat cukup baik. Dengan adanya jalan sepeda, keselamatan pesepeda menjadi lebih terjamin karena sudah memiliki ruang tersendiri,” ungkapnya.
Terkait masih ditemukannya kendaraan parkir maupun pedagang kaki lima yang memanfaatkan area jalan sepeda, Dishub akan berkoordinasi dengan Polres Kudus, Satpol PP, serta instansi terkait untuk melakukan penataan.
“Penanganannya akan dikoordinasikan bersama. Kami ingin jalan sepeda dapat dimanfaatkan secara maksimal sesuai fungsinya,” katanya.
Sahri juga mengimbau seluruh pengguna jalan untuk mematuhi marka dan menggunakan ruang jalan sesuai peruntukannya sehingga keamanan dan ketertiban lalu lintas di Kabupaten Kudus dapat terus terjaga.
“Harapannya setiap pengguna jalan memanfaatkan ruang jalan sesuai fungsinya. Jalur sepeda digunakan oleh pesepeda, sehingga keselamatan semua pengguna jalan dapat lebih terjamin,” pungkasnya.***
