Kemudian, menyertakan pula draft surat kesepakatan persetujuan keluarga Korwilcam Gebog, yang menuliskan keterangan hitungan cinderamata pensiun dan mutasi dari hasil iuran yang akan dikumpulkan.
Cinderamata yang dituliskan berupa, satu sampai 10 tahun masa kerja di Gebog mendapat satu gram emas, 11 sampai 20 tahun masa kerja mendapatkan 2 gram emas, 21 sampai 30 tahun masa kerja mendapatkan 3 gram emas.
Draft surat kesepakatan itu dituliskan atas hasil kesepakatan bersama dalam rapat antara kepala sekolah, korwil, dan pengawas di wilayah setempat. Surat tersebut dijadikan penegasan bahwa yang bertanda tangan setuju dengan adat tersebut.
Majid menambahkan akan kembali melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak terkait, termasuk Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan Kecamatan Gebog serta guru yang menolak dan setuju dengan iuran tersebut.
“Yang belum (kita panggil untuk klarifikasi) korwil dan guru yang menolak dan yang setuju,” terangnya.
Sementara itu, Penyidik Inspektorat Daerah Kudus, Subkhan menyatakan bahwa laporan terkait dugaan pungli yang melibatkan K3S Gebog memang sudah diterima, namun saat ini fokus ditangani oleh Disdikpora Kudus.
“Sudah menerima laporan, dari SIMPONI sudah diteruskan ke Inspektorat, tapi dari kami disarankan untuk diselesaikan di Disdikpora Kudus, kami menyarankan untuk membentuk tim klarifikasi,” ujarnya. ***
