Disdikpora Kudus: 128 SD dan SMP Negeri di Kudus Masih Kosong Jabatan Kepala Sekolah

Kabid Pendidikan Dasar pada Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho. (Foto: Siti Islamiyah)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus mencatat sebanyak 128 sekolah mengalami kekosongan jabatan kepala sekolah. Seratusan sekolah tersebut saat ini diisi Pelaksana tugas (Plt).

Berdasarkan data dari Disdikpora Kabupaten Kudus, 128 sekolah yang masih kosong jabatan kepala sekolah terdiri dari 124 SD negeri dan 4 SMP negeri. Jumlah tersebut tercatat hingga akhir September 2025.

Kekosongan paling banyak terjadi di Kecamatan Dawe dengan 20 sekolah dasar, disusul Jekulo 19 sekolah, Mejobo 17 sekolah, Gebog 15 sekolah, Bae 14 sekolah, serta Kaliwungu dan Kota masing-masing 11 sekolah.

Bacaan Lainnya

Sementara di Kecamatan Jati tercatat 9 sekolah, dan Undaan 8 sekolah. Untuk jenjang SMP, empat sekolah negeri juga masih menunggu pengisian kepala sekolah definitif, meliputi SMP 1 Kaliwungu, SMP 2 Dawe, SMP 2 Mejobo, SMP 4 Bae.

Kekosongan jabatan ini dikhawatirkan bisa berdampak pada kualitas layanan pendidikan. Ini mengingat bahwa kepala sekolah memiliki peran penting dalam pengelolaan satuan pendidikan atau sekolah.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho, menyebut kekosongan itu terjadi karena beberapa faktor, salah satunya banyak kepala sekolah yang memasuki masa pensiun.

“Untuk menjadi kepala sekolah, guru minimal harus sudah di golongan IIIC, lolos seleksi administrasi, serta mengikuti diklat calon kepala sekolah. Dulu syaratnya juga harus guru penggerak, tetapi sekarang syarat itu dihapus dan kembali ke pola diklat calon kepala sekolah,” jelas Anggun.