Menurutnya, syarat yang lebih fleksibel ini diharapkan bisa mempercepat proses pengisian jabatan. Hanya saja, keterbatasan kuota pelatihan dari pemerintah pusat membuat langkah percepatan tidak bisa langsung menutup defisit yang ada.
Tahun 2025 ini, Kudus hanya mendapatkan kuota 15 peserta diklat, yang terdiri dari 11 guru SD dan 4 guru SMP. Mereka mengikuti Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah Provinsi Jawa Tengah Angkatan 1 di Semarang pada 6–15 September lalu.
Anggun menambahkan, pada tahun 2026, pihaknya berencana kembali menganggarkan pelatihan bagi calon kepala sekolah. Hanya saja, jumlah peserta yang bisa diberangkatkan masih menunggu keputusan anggaran daerah dan persetujuan dari kementrian.
“Kalau pengisian kepala sekolah tidak segera dilakukan, pada 2026 jumlah kekosongan akan bertambah karena banyak kepala sekolah yang akan pensiun,” lanjutnya.
Merujuk pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, guru yang telah mengikuti pelatihan dan dinyatakan lulus berhak mendapatkan sertifikat sebagai calon kepala sekolah.
Sertifikat itu menjadi syarat mutlak sebelum seorang guru dapat ditugaskan menjadi kepala sekolah definitif. ***
