Diprotes Tak Transparan, K3S Gebog Kudus Dilaporkan Lakukan Dugaan Pungli Iuran Cinderamata

Ilustrasi. Iuran guru untuk cinderamata yang sudah pensiun dan mutasi di wilayah Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus. (Foto: AI)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, dilaporkan melalukan dugaan pungutan liar (pungli) terhadap guru dan tenaga kependidikan dengan alibi iuran cinderamata solidaritas.

Laporan tersebut masuk dalam aplikasi SIMPONI (Sistem Manajemen Pengaduan Online Interaktif) yang terkoneksi dengan kanal aduan Wadul K1 milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus.

K3S Gebog dilaporkan melakukan penagihan iuran rutin per bulan dengan nominal Rp 40 ribu untuk masing-masing guru maupun tenaga kependidikan. Iuran itu mulai dirasa keberatan oleh beberapa guru karena dinilai tidak dikelola secara transparan.

Bacaan Lainnya

Pelapor yang dirahasiakan identitasnya juga menyertakan data rekapitulasi iuran oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di 52 SD wilayah Kecamatan Gebog pada bulan September 2026.

Bila dihitung, dalam sebulan pengumpulan iuran dari guru dan tenaga kependidikan oleh K3S Gebog bisa mendapatkan sekitar Rp 13 juta. Iuran itu disebut-sebut digunakan untuk memberikan cinderamata bagi guru yang pensiun dan mutasi.

Kemudian, menyertakan pula draft surat kesepakatan persetujuan keluarga Korwilcam Gebog, yang menuliskan keterangan hitungan cinderamata pensiun dan mutasi dari hasil iuran yang akan dikumpulkan.

Cinderamata yang dituliskan berupa, satu sampai 10 tahun masa kerja di Gebog mendapat satu gram emas, 11 sampai 20 tahun masa kerja mendapatkan 2 gram emas, 21 sampai 30 tahun masa kerja mendapatkan 3 gram emas.