Draft surat kesepakatan itu dituliskan atas hasil kesepakatan bersama dalam rapat antara kepala sekolah, korwil, dan pengawas di wilayah setempat. Surat tersebut dijadikan penegasan bahwa yang bertanda tangan setuju dengan adat tersebut.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kudus, Satria Agus Himawan membenarkan bahwa ada pelaporan tersebut yang masuk dalam aplikasi SIMPONI. Laporan tersebut pun telah diteruskan ke dinas terkait.
“Aduan sudah diteruskan ke disdikpora (dinas pendidikan, kepemudaan dan olahraga),” kata Satria saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa, 6 Oktober 2026.
Sementara itu, Plt Kepala Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho melalui Kasi Kurikulum, Maulana Majid menuturkan bahwa pihaknya masih meminta penjelasan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk pengawas dan korwil Kecamatan Gebog.
“Hari ini (Rabu, 7 Oktober 2026) baru kita panggil semua, jadi belum bisa memberikan keterangan,” tuturnya.
Pihaknya menegaskan akan menindaklanjuti aduan tersebut, agar tidak menjadi permasalahan yang lebih besar. Namun, sebelum itu, harus dilakukan klarifikasi terlebih dahulu untuk mengetahui secara jelas bagaimana yang terjadi. ***
