Dinas PMD Kudus Sudah Kantongi Jabatan Perangkat Desa yang Dibutuhkan

ilustrasi./ Foto bersama jajaran perangkat desa di Kabupaten Kudus. (ZONANEWS.ID)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kudus telah mengantongi jabatan perangkat desa apa saja yang dibutuhkan desa. Namun hingga saat ini posisi jabatan tersebut belum diungkapkan juga oleh pihak dinas.

Pemerintah Kabupaten Kudus sebelumnya telah berencana menyelenggarakan seleksi perangkat desa dengan perkiraan 200 jabatan yang dibutuhkan. Proses pengusulan dari tiap desa terkait kebutuhan perangkat desa pun telah berakhir pada 8 Agustus 2022 lalu.

Namun, hingga akhir Agustus 2022 ini, Dinas PMD Kudus masih tutup mulut dengan jabatan apa saja yang diusulkan desa untuk segera dipenuhi. Alasannya, karena sampai sekarang surat keputusan (SK) resmi terkait izin desa menyelenggarakan pengisian jabatan perangkat desa dari Bupati Kudus belum ditetapkan.

Bacaan Lainnya

“Selama SK belum ditetapkan, kami belum berani ngomong,” jawab Kepala Dinas PMD Kabupaten Kudus Adi Sadhono, Senin, 29 Agustus 2022.

Rencana pengajuan SK terkait izin tersebut, lanjut Adi akan diserahkan ke Bupati Kudus secepatnya. Sedangkan sampai saat ini, Dinas PMD masih sibuk dengan proses finalisasi pengajuan formasi perangkat desa yang ada.

“Sebenarnya rekap (usulan formasi jabatan perangkat desa) sudah ada, tapi ndak berani buat ngomong. Masih nunggu SK itu, insyaallah minggu depan (SK) keluar. Jadi untuk saat ini masih proses finalisasi pengajuan formasi,” terangnya.