Dinas PMD Kudus Sudah Kantongi Jabatan Perangkat Desa yang Dibutuhkan

ilustrasi./ Foto bersama jajaran perangkat desa di Kabupaten Kudus. (ZONANEWS.ID)

Proses finalisasi yang dimaksud yakni pihak desa yang mengajukan rekomendasi ke camat, lalu PMD akan mengklarifikasinya. Kerjasama yang dilakukan dengan pihak kecamatan difungsikan untuk mengecek benar atau tidaknya usulan yang disampaikan desa dengan kebutuhan yang ada.

“Baru setelah proses finalisasi, diajukan ke Bupati untuk mendapatkan SK,” katanya.

Rencana pelaksanaan pengisian jabatan perangkat desa, menurut Adi, akan dilakukan pada bulan September mendatang. Prosedur pelaksanaannya pun masih sama seperti tahun 2019 lalu. Di mana semua akan dilakukan secara serentak bersama-sama.

Bacaan Lainnya

Di sisi lain, agar tidak adanya suap pengadaan jabatan perangkat desa, pihak PMD mewanti-wanti agar tidak ada kejadian apapun yang mengarah ke unsur pidana. Selain sosialisasi ke desa, Dinas PMD juga akan melakukan pengawasan agar tidak kecolongan.

“Kita tekankan ke desa, tidak boleh ada proses yang mengarah tindak pidana. Gak boleh. Pengalaman dari beberapa daerah, jangan sampai terjadi di Kudus,” tegasnya.

Tim pengawas dari kabupaten, kecamatan, hingga desa memiliki tugasnya masing-masing menghindari adanya suap jabatan tersebut. Bahkan Forkompinda juga melakukan pengawasan, karena hal tersebut merupakan tugas masing-masing institusi. ***