Masih dalam pernyataan sikapnya, pihaknya menuliskan sebagai berikut,
Telah terjadi dugaan praktek suap, hal tersebut berlangsung melalui “persekongkolan antara pejabat didalam instansi dengan perusahaan peserta lelang” demi mengakali system pengadaan elektronik.
Pantauan LSM LePASP selama ini, ada beberapa modus penyelewengan yang biasa terjadi di lelang online. Mulai dari keterlambatan pihak panitia lelang dalam mengunggah persyaratan pengadaan barang dan jasa ke publik, keterlambatan seperti ini, mengindikasikan adanya kebocoran informasi, di mana pihak vendor tertentu diduga sudah tahu terlebih dahulu informasi soal akan adanya lelang dan kuat dugaan telah menerima dokumen persyaratan pengadaan tender dari pejabat internal.
Modus selanjutnya, server untuk lelang online sering kali dimodifikasi agar hanya menerima dokumen dari IP Address atau alamat jaringan tertentu. “Walau tender terbuka klaimnya, tapi kenyataannya hanya segelintir orang yang tahu.”
Ada modus yang dikenal dengan “pinjam bendera”, di mana seakan-akan ada banyak perusahaan vendor yang mendaftar lelang padahal semuanya dimiliki oleh orang yang sama. “Misalnya ada lima perusahaan vendor dengan nama-nama yang berbeda, setelah diseleksi tinggal tiga, dan akhirnya satu vendor menang. Tapi kalau dicek dalamnya, kelimanya saling terkoneksi.”
Modus lainya dalam pelaksanaan tender masing-masing paket pekerjaan terdapat persyaarataan kwalifikasi administrasi/legalitas dan persyaratan kwalifikasi teknis serta pemilihan dokumen yang dipersyaratkan, diataranya surat dukungan.***
