KUDUS, ZONANEWS.ID – Gugatan atas kasus ganti rugi akibat tidak menepati janji pergantian antar waktu (PAW) pada internal fraksi partai Gerindra yang diajukan oleh Agus Wariono dalam hal ini penggugat terhadap Nurhudi dalam hal ini tergugat ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, Kamis, 9 Februari 2023.
Kuasa Hukum Nurhudi, Selamet Riyadi mengatakan, putusan Majelis Hakim yang mengabulkan eksepsi tergugat dalam pokok perkara menyatakan gugatan tergugat tidak dapat diterima.
“Perkara nomor 38 yang diajukan oleh Agus Wariono dengan klien kami Nurhudi tergugat. Hari ini sudah ada putusan dan Alhamdulillah dari pihak kami saudara Nurhudi dinyatakan menang. Kami juga memberikan apresiasi dan Alhamdulillah majelis hakim di pengadilan negeri Kudus sudah memberikan putusan yang seadil-adilnya,” jelas Selamet saat ditemui awak media di PN Kudus, Kamis (9/2/2023).
Selanjutnya, pihak penggugat Agus Wariono dihukum oleh Majelis Hakim membayar biaya perkara sebesar Rp 441 ribu.
